Musrenbang Desa merupakan musyawarah antar BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang di selenggarakan oleh pemerintah desa.
Musrenbang bertujuan untuk menetapkan program, kegiatan, maupun kebutuhan pembangunan desa yang di anggarkan oleh APBDes,swadaya masyarakat desa, atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.