Batas desa merupakan pembatas wilayah administrasi pemerintah antar desa yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda punggung gunung, median sungai, atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Batas desa ditetapkan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kapasitas hukum terhadap batas wilayah suatu desa. Oleh karena itu penetapan dan penegasan batas wilayah desa merupakan perioritas pemerintah, karena apabila batas wilayahnya tidak jelas dapat menghambat proses pembangunan di desa.